PEMENUHAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
Diberlakukannya
UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003, menempatkan madrasah setara dengan sekolah
umum. Adanya kesetaraan tersebut, madrasah dituntut memiliki kualitas atau mutu
yang sama dengan sekolah umum dalam segala aspeknya. Padahal untuk dapat
memenuhi tuntutan kualitas atau mutu tersebut, minimal madrasah harus mampu memenuhi
Standar Nasional Pendidikan (SNP) pada seluruh komponen yang ada.
SNP,
merupakan kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum
NKRI. Dikeluarkannya PP No.19 tahun 2005 tentang SNP, bertujuan untuk
meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia termasuk di dalamnya pendidikan
madrasah. Adapun fungsinya adalah sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan
dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang
bermutu. Lingkup SNP meliputi delapan komponen pendidikan yaitu Standar
Pengelolaan; Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan; Standar Sarana
Prasarana; Standar Pembiayaan; Standar Proses; Standar Isi; Standar Penilaian
dan Standar Kompetensi Lulusan. Ke delapan standar tersebut menjadi syarat bagi
semua satuan pendidikan termasuk madrasah.
Dari
delapan komponen pendidikan di madrasah kenyataannya belum seluruhnya memenuhi
SNP. Penelitian tahun 2008 berjudul "Madrasah dalam Pemenuhan Standar
Layanan Minimal Pendidikan (Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan Menurut
SNP) di MI dan MTs" hasilnya menunjukkan bahwa komponen pendidik dan
tenaga kependidikan MI dan MTs yang terdiri dari guru, kepala dan pengawas,
baru memenuhi SNP sebesar 72 % untuk guru, 74 % untuk kepala dan 66 % untuk
pengawas. Penelitian tahun 2009 tentang "Kesiapan Madrasah dalam Pemenuhan
SNP (Standar Pengelolaan Pendidikan, Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan,
Standar Sarana Prasarana) di MTsN", menunjukkan bahwa MTsN baru memenuhi
SNP sekitar 60 % untuk Standar Pengelolaan, 61 % untuk Standar Pendidik dan
Tenaga Kependidikan dan 58 % untuk Standar Sarana Prasarana. Ini berarti bahwa
madrasah belum memenuhi SNP pada tiga komponen tersebut.
Untuk
memetakan kondisi madrasah dalam pemenuhan Standar Nasional Pendidikan secara
keseluruhan. Penelitian yang pernah dilakukan baru melihat pada tiga komponen
yaitu standar pengelolaan, standar pendidik dan tenaga kependidikan dan standar
sarana prasarana pada jenjang MTsN. Sedangkan Standar "Pemenuhan Standar
Nasional Pendidikan (Standar Proses, Standar Isi, Standar Penilaian dan Standar
Kompetensi Lulusan) di MTsN" belum pernah dilakukan sehingga belum
diketahui sejauhmana madrasah telah memenuhi standar sesuai SNP pada empat
komponen pendidikan tersebut. Rumusan permasalahan penelitian adalah sejauhmana
tingkat Pemenuhan Standar Nasional Pendidikan di MTsN yang meliputi Standar
Proses, Standar Isi, Standar Penilaian dan Standar Kompetensi Lulusan.
Penelitian
dilaksanakan di enam propinsi yaitu Nangro Aceh Darussalam (NAD), Jawa Barat,
Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Timur dan Gorontalo. Penelitian dilakukan
dengan menggunakan metode survai dengan pendekatan pendekatan kuantitatif.
Standar
Proses Pembelajaran
Standar
proses pembelajaran meliputi perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan
proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran dan pengawasan proses
pembelajaran. Pada tahap perencanaan proses pembelajaran menunjukkan bahwa MTsN
masuk kategori cukup dengan rerata skor 3.0 atau sekitar 60 % memenuhi
SNP. Dari empat pernyataan tentang perencanaan proses pembelajaran (pihak yang
terlibat dalam pengembangan silabus, langkah-langkah pengembangan silabus,
penjabaran mapel yang memiliki RPP dalam silabus dan mapel yang sesuai SK, KD
dan indikatornya), kelemahan madrasah dari kemampuannya menjabarkan mapel dalam
silabus dan keberadaan mapel yang belum sesuai dengan SK, KD dan indikator.
Hasil ini menunjukkan bahwa madrasah hingga saat ini belum memiliki kemampuan
dalam mengimplementasikan KTSP, karena hasil penelitian menunjukkan bahwa
madrasah masih lemah dalam menyusun RPP dan silabus.
Dalama
tahap pelaksanaan proses pembelajaran menunjukkan bahwa MTsN mencapai kategori cukup
dengan rerata skor 3.1 atau sekitar 62 % memenuhi SNP. Rerata skor yang
diperoleh dalam pelaksanaan proses pembelajaran berkisar antara 2.8 sampai 3.3.
Dari tiga pernyataan tentang pelaksanaan proses pembelajaran, kelemahan
madrasah terlihat dari kemampuannya dalam memenuhi persyaratan dalam proses
pembelajaran seperti jumlah maksimal peserta didik perkelas yang belum ideal
(ada yang terlalu banyak karena kekurangan ruang kelas dan ada yang terlalu
sedikit karena kurang input siswa), beban mengajar maksimal perpendidik yang
juga belum ideal (guru mengajar dalam jumlah jampel yang tidak tertentu karena
kekurangan tenaga pendidik) dan rasio maksimal jumlah peserta didik setiap
pendidik yang tidak seimbang karena keterbatasan tenaga pendidik. Disamping itu
budaya baca juga masih kurang, karena sebagian madrasah masih ada yang belum
memiliki perpustakaan dan kelengkapan bahan ajar.
Pada
aspek penilaian hasil pembelajaran menunjukkan bahwa MTsN mencapai kategori kurang
dengan rerata skor 2.9 atau sekitar 58 % memenuhi SNP. Adapun rerata skor yang
diperoleh dari penilaian hasil pembelajaran berkisar antara 2.6 sampai 3.2.
Dalam pelaksanaan penilaian, madrasah masih memiliki kekurangan dalam hal
menetapkan kriteria dalam penentuan KKM (karena kondisi siswa yang heterogen
baik dalam kemampuan maupun minat belajar) dan pelibatan guru-guru lain dalam
penilaian khususnya terkait dengan penilaian afeksi (karena keterbatasan waktu
yang dimiliki guru lain, karena telah mengajar dalam jumlah jampel yang
melebihi ketentuan).
Sedngkan
hasil terhadap pengawasan proses pembelajaran menunjukkan bahwa pengawasan
proses pembelajaran yang dilakukan MTsN sasaran penelitian mencapai kategori kurang
dengan rerata skor 2.6 atau sekitar 52 % memenuhi SNP. Adapun rerata skor
berkisar antara 2.1 sampai 2.8. Hasil penelitian tersebut menunjukkan bahwa
pengawasan proses pembelajaran di madrasah masih terlihat sangat lemah.
Standar
Isi (kurikulum) Pembelajaran
Standar
Isi Pembelajaran terdiri dari tiga variabel yaitu kerangka dasar dan struktur
kurikulum, beban belajar dan kalender akademik. Kerangka dasar dan struktur
kurikulum yang diterapkan di MTsN sasaran penelitian mencapai kategori kurang
dengan rerata skor 2.8 atau sekitar 56% yang memenuhi SNP. Hal ini
mengindikasikan bahwa kerangka dasar dan struktur kurikulum yang diterapkan di
MTsN belum sesuai SNP. Pada aspek beban belajar yang diterapkan di MTsN
termasuk kategori cukup dengan rerata skor 3.1 atau sekitar 62% memenuhi
SNP. Sedangkan dalam penyusunan kalender akademik di MTsN sasaran penelitian
mencapai kategori cukup dengan rerata skor 3.1 atau sekitar 62 %
memenuhi SNP. Ini berarti bahwa penyusunan kalender akademik di MTsN telah
sesuai SNP. Dari dua pernyataan dalam indikator kalender akademik yaitu teknik
penyusunan dan jadwal yang tersusun, satu indikator yaitu teknik penyusunan
kalender akademik masuk kategori cukup dengan skor 3.3 dan satu indicator masuk
kategori kurang dengan skor 2.9.
Standar
Penilaian Pembelajaran
Standar
Penilaian Pendidikan yang dilihat dalam penelitian meliputi tiga variabel yaitu
prinsip-prinsip penilaian; teknik dan instrumen penilaian; mekanisme dan
prosedur penilaian. Indikator prinsip-prinsip penilaian dalam pembelajaran
meliputi tujuh prinsip yaitu valid, obyektif, adil, terpadu, transparan,
menyeluruh, sistematis dan akuntabel. Dari tujuh prinsip penilaian tersebut,
terlihat bahwa penilaian yang dilakukan di sebagian MTsN belum menggunakan
ketujuh prinsip tersebut secara maksimal. Ini terlihat dari hasil penelitian
bahwa prinsip-prinsip penilaian yang dilakukan madrasah mencapai kategori kurang
dengan rerata skor 2.7 atau baru sekitar 54 % memenuhi SNP.
Pada
aspek teknik dan instrumen penilaian pembelajaran yang diterapkan di MTsN masuk
kategori kurang dengan rerata skor 2.8 atau 56 % memenuhi SNP. Ini berarti
bahwa dalam melakukan penilaian, MTsN belum menggunakan teknik dan instrumen
penilaian pembelajaran dengan berpedoman pada SNP secara maksimal, sehingga
hasilnya juga kurang maksimal atau kurang baik.
Sedangkan
pada aspek mekanisme dan prosedur penilaian yang dilakukan madrasah masuk
kategori kurang dengan skor 2.6 atau baru 52% memenuhi SNP. Ini berarti bahwa
mekanisme dan prosedur penilaian pembelajaran di madrasah belum memenuhi SNP
secara maksimal. Kenyataan tersebut menunjukkan bahwa mekanisme dan prosedur
penilaian yang dilakukan madrasah selama ini belum sepenuhnya mengacu pada
standar nasional pendidikan, sehingga dalam melakukan penilaian, sebagian besar
guru tidak mengawali dengan melakukan perencanaan dengan menyusun kisis-kisi
yang dikembangkan dalam instrument serta kurang melibatkan guru dan pihak lain
dalam melakukan penilaian terutama penilaian afektif. Penilaian afektif, masih
dianggap kurang terlalu penting dibandingkan dengan penilaian kognitif dan
psikomotor, padahal untuk pelajaran tertentu seperti pelajaran agama dan akhlak
mulia serta kewragnegaraan. Untuk mengetahui tingkat ketercapaian hasil
belajar, tiga ranah tersebut sama pentingnya menjadi pertimbangan.
Stadar
Kompetensi Lulusan
Standar
Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah meliputi dua
variabel yaitu : a). SKL minimal kelompok mapel dan b). SKL minimal mata
pelajaran. Indikator SKL Kelompok Mata Pelajaran terdiri dari kelompok mata
pelajaran agama dan akhlak mulia; kewarganegaraan dan kepribadian; ilmu
pengetahuan dan teknologi; estetika; penjaskes-OR. Hasilnya menunjukkan bahwa
SKL kelompok mapel masuk kategori kurang dengan rerata skor 2.6 atau 52 %
memenuhi SNP.
Dari
enam pernyataan tentang SKL kelompok mapel (kegiatan kelompok Mapel
Kewarganegaraan dan kepribadian dalam satu minggu, kegiatan kelompok Mapel
agama dan akhlak mulia dalam satu minggu, kegiatan kelompok Mapel ilmu
pengetahuan dan teknologi dalam satu minggu, kegiatan menganalisis gejala alam
dan sosial dalam satu minggu, kegiatan pengembangan prestasi olahraga dalam
satu minggu dan ata-rata nilai ketuntasan kelompok mata pelajaran IPTEK),
kelemahan paling menonjol terlihat pada kemampuan siswa dalam menganalisis
gejala alam dan sosial serta rendahnya nilai kelompok mata pelajaran IPTEK.
Menurut sebagian guru, kelemahan ini terjadi karena rendahnya dukungan sarana
prasarana yang dimiliki madrasah dalam menunjang pembelajaran IPTEK. Hal ini
sesuai dengan hasil penelitian tahun lalu tentang stándar sarana prasarana
bahwa madrasah memiliki dukungan sarana-prasarana pembelajaran khususnya sarana
prasarana laboratorium yang masih sangat rendah.
Indikator
SKL Mata Pelajaran terdiri dari mata pelajaran pendidikan agama Islam; bahasa
Indonesia; bahasa Inggris; matematika; IPA; IPS; seni (budaya, musik, tar
teater); pejaskes dan olahraga; keterampilan. Hasil penelitian menunjukkan
bahwa SKL mata pelajaran masuk kategori sangat kurang dengan rerata skor 2.7
atau 54 % memenuhi SNP.
Dari
limabelas pernyataan tentang SKL mapel (Pengamalan ajaran agama bersifat
afektif dalam satu tahun, pembiasaan menghargai keragaman agama, suku, ras dan
golongan sosial ekonomi dalam satu tahun, pembentukan akhlak mulia melalui
pengembangan diri dalam satu tahun, mengekspresikan diri dalam bentuk seni dan
budaya dalam satu tahun, pembelajaran dengan memanfaatkan lingkungan secara
produktif dan bertanggung-jawab dalam 1 tahun, membuat karya tulis ilmiah dalam
satu tahun, menghasilkan karya kreatif individual dalam satu tahun, menumbuhkan
sikap percaya diri dan tanggungjawab dalam satu tahun, menumbuhkan sikap
kompetitif untk memperoleh hasil terbaik dalam satu tahun, pelibatan siswa
dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dalam satu tahun, pembentuk
karakter, menumbuhkan rasa sportivitas dan kebersihan lingkungan dalam satu
tahun, meningkatkan penguasaan pengetahuan guna melanjutkan ke jenjang PT,
meningkatkan pengembangan kemampuan berpikir logis, kritis, kreatif dan
inisiatif, persentase jumlah siswa yang lulus UN tahun 2009 dan mata pelajaran
yang memiliki nilai prestasi lebih tinggi dari rata-rata UN) ada tiga
pernyataan yang merupakan kelemahan madrasah yaitu membuat karya tulis ilmiah
dalam satu tahun, pembelajaran dengan memanfaatkan lingkungan dan meningkatkan
pengembangan kemampuan berpikir logis, kritis, kreatif dan inisiatif melalui
berbegai kegiatan diskusi.
Kesimpulan
Penelitian
tentang Pemenuhan Standar Nasional Pendidikan (Standar Proses, Isi, Penilaian
dan Kompetensi Lulusan), hasilnya menunjukkan bahwa ke 4 Standar Nasional
Pendidikan di MTsN masuk kategori kurang dengan rerata skor 2.9 atau 58% yang
memenuhi SNP. Dari empat variable SNP (Standar Proses, Standar Isi, Standar
Penilaian dan Standar Kompetensi Lulusan), diperoleh rentangan skor antara 2.7
dan tertinggi 3.0.
Pada
Standar Proses yang dilihat melalui empat indikator yaitu perencanaan proses
pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran dan
pengawasan proses pembelajaran, hasilnya menunjukkan bahwa madrasah belum
memenuhi SNP dan masuk kategori kurang dengan skor 2.8 atau 56% memenuhi SNP.
Pada komponen Standar Isi yang dilihat melalui tiga indikator yaitu kerangka
dasar dan struktur kurikulum, beban belajar dan kalender akademik, hasilnya
menunjukkan bahwa madrasah telah memenuhi SNP dan masuk kategori cukup dengan
skor 3.0 atau 60% memenuhi SNP.
Pada
komponen Standar Penilaian yang dilihat melalui tiga indikator yaitu
prinsip-prinsip penilaian, teknik dan instrumen penilaian serta mekanuisme dan
prosedur penilaian, hasilnya menunjukkan bahwa madrasah belum memenuhi SNP dan
masuk kategori kurang dengan skor 2.7 atau 54% memenuhi SNP.
Pada
komponen Standar Kompetensi lulusan yang dilihat melalui dua indicator yaitu
SKL minimal kelompok mapel dan SKL minimal mapel, hasilnya menunjukkan bahwa
Standar kompetensi Lulusan di MTsN masuk kategori kurang dengan rerata skor 2.7
atau 54% memenuhi SNP.
Rekomendasi
Mengingat
sampai saat ini sebagian besar madrasah belum memenuhi standar sesuai dengan
SNP dilihat melalui empat komponen pendidikan yaitu standar proses, standar
isi, standar penilaian dan standar kompetensi lulusan, maka direkomendasikan
kepada Dirjen Pendis Departemen Agama selaku instansi yang berwenang melakukan
pembinaan terhadap madrasah, dengan segera dilakukannya kebijakan-kebijakan
yang mampu meningkatkan madrasah menuju "Madrasah Berstandar
Nasional", dengan langkah-langkah sebagai berikut :
a.
Melakukan pembinaan yang lebih intensif terhadap pengelola madrasah terutama
para guru menyangkut peningkatan pengetahuan dan keterampilan, melalui berbagai
diklat tentang proses pembelajaran, kurikulum, penilaian dan teknis peningkatan
kompetensi lulusan.
b.
Memberikan anggaran yang memadai kepada madrasah guna melakukan berbagai
kegiatan pengembangan SDM, guna meningkatan pengetahuan dan keterampilan dalam
melaksanakan proses pembelajaran, pengembangan kurikulum, penilaian dan
meningkatkan kompetensi lulusan.
c.
Menghidupkan dan menggerakkan MGMP dengan memberikan bantuan pendanaan memadai
yang berguna untuk melakukan berbagai kegiatan peningkatan pengetahuan dan
keterampilan SDM.
d.
Meningkatkan sarana prasarana madrasah baik secara kualitas dan kuantitas untuk
kelancaran pelaksanaan pembelajaran dan berorientasi pada pencapaian standar
nasional pendidikan.